Satpol PP Panggil Orang Tua Sepasang Pelajar yang Terjaring Razia Berduaan di Kamar Kos
Satpol PP Kota Blitar mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Satu pasangan masih berusia pelajar dan satu pasangan lagi sudah dewasa.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos di Kota Blitar, Satu Pasangan Masih Usia Pelajar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.