Oknum Polisi di Subang Aniaya Siswa SMK hingga Tewas, Keluarga Sebut Kronologi Kasus Tak Sesuai
Oknum polisi di Subang, Jawa Barat berinisial W ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswa kelas XI SMKN 1 Pusakanagara.
Selanjutnya, oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang.
"Pelaku sudah mendekam di Tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya
Sementara itu, berhubung pelaku penganiayaan yang menyebabkan pelajar meninggal tersebut adalah anggota Polri
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH)," katanya
Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, pelaku, polisi juga mengamankan 1 parang dan 1 Klewang, yang dibawa oleh korban dan pakaian korban. Serta menemukan helm, sebilah batang kayu di TKP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Keluarga Siswa SMKN 1 Pusakanagara yang Meninggal karena Dianiaya Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.