Selasa, 30 September 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Gugatan praperadilan tersebut diajukan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi.

Editor: Erik S
Ahya Nurdin/Tribun Jabar
Pra rekonstruksi pembunuhan di Subang 

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang: Teka-teki Kode Jari Yosep, Sorakan Warga hingga Kemarahan Kakak Tuti

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang: Mimin, Arighi dan Abi Cepat Pergi, Yosep Banyak Senyum

Berbekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Kasus Subang Ditunda, Nasib Mimin, Arighi, dan Abi Belum Jelas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved