2 Pasang Pasutri Raup Miliaran Rupiah dari Penipuan Investasi Skincare Bodong, Kini Terancam
Dua pasutri tersebut diringkus karena diduga lakukan penipuan dengan modus investasi produk skincare.
Shohet mengungkapkan, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh tersangka AA sebesar Rp 2,7 miliar.
“Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang kepada para investor yang kini menjadi korbannya. Ada sebanyak 9 orang korban, termasuk kakak kandung tersangka AA,” lanjutnya.
Dari empat tersangka yang diketahui dua pasangan suami istri, masing-masing memiliki perannya.
“Tersangka AA mengatur sistem bisnis fiktif ini. Kemudian tersangka AR sekaligus suami AA, perannya menjual barang hasil penipuan yang dilakukan AA,” jelas Shohet.
“Kemudian tersangka RA berperan sebagai supplier palsu juga csutomer palsu. Sementara suaminya, tersangka PP juga berpura-pura menjadi customer,” pungkasnya.
Diketahui, pihak Polres Tasikmalaya sendiri harus mengejar pelaku ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantaran tersangka sempat melarikan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka AA diterapkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan tersangka lainnya terancam Pasal 480 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Investasi Skincare Bodong, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Hampir Rp 3 Miliar dari Korbannya
Sumber: Tribun Jabar
Top 5 Aplikasi Crypto Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Menteri Rosan: Kepercayaan Investor Faktor Penting Tarik Investasi Baru |
![]() |
---|
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
Isu Pembobolan Rekening Dana Investasi Tidak Benar, BCA Pastikan Sistem Internal Aman |
![]() |
---|
Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.