2 Pasang Pasutri Raup Miliaran Rupiah dari Penipuan Investasi Skincare Bodong, Kini Terancam
Dua pasutri tersebut diringkus karena diduga lakukan penipuan dengan modus investasi produk skincare.
TRIBUNNEWS.COM - Dua pasang Pasutri (pasangan suami istri) di Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus polisi, Selasa (5/12/2023).
Dua pasutri tersebut diringkus karena diduga lakukan penipuan dengan modus investasi produk skincare.
Mereka yang diamankan yakni AA (27) dan AR (28) serta RA (27) dan PP (26).
Dari investasi skincare bodong tersebut, para pelaku berhasil meraup Rp3 miliar.
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan, bahwa kasus investasi bodong ini bermula pada Maret 2023 silam.
“Awalnya, sekitar bulan Maret 2023, tersangka AA mengajak kakaknya untuk berinvestasi dan bisnis berjualan produk kecantikan skincare secara daring,” jelasnya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Ratusan Warga Desa di Bengkulu Jadi Korban Penipuan Bermodus Investasi, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Sistem yang dilakukan, tersangka AA membeli barang salah satu merek produk kecantikan skincare dan dikirim ke rumah korban.
Kemudian, korban mengemas produk tersebut dan mengirimkannya ke pembeli.
Akan tetapi, pada April 2023, tersangka AA mengatakan kepada korban bahwa supplier barang kecantikan skincare sebelumnya diganti oleh supplier baru, yakni tersangka RA yang diketahui bersekongkol dengan tersangka AA.
“Tersangka AA bahkan mengatakan kepada korban bahwa sistem penjualannya diganti menjadi dropship (red: barang dikirim langsung oleh supplier ke customer tanpa harus dikemas oleh korban) sehingga korban percaya,” lengkap Shohet.
“Tersangka AA juga membohongi korban dengan meminta korban untuk mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan masuk tapi kekurangan modal untuk belanja,” lanjutnya.
Tersangka AA juga bahkan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada para investor tersebut.
Lantas, korban mulai mencari para investor dan mereka mulai mengirimkan uangnya kepada tersangka RA yang berpura-pura sebagai supplier.
“Tersangka AA awalnya masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lainnya,” jelas Shohet.
“Akan tetapi, pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang kepada investor-investor tersebut dikarenakan sudah tidak ada investor baru lagi,” lanjut dia.
Shohet mengungkapkan, uang yang tidak bisa dikembalikan oleh tersangka AA sebesar Rp 2,7 miliar.
“Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang kepada para investor yang kini menjadi korbannya. Ada sebanyak 9 orang korban, termasuk kakak kandung tersangka AA,” lanjutnya.
Dari empat tersangka yang diketahui dua pasangan suami istri, masing-masing memiliki perannya.
“Tersangka AA mengatur sistem bisnis fiktif ini. Kemudian tersangka AR sekaligus suami AA, perannya menjual barang hasil penipuan yang dilakukan AA,” jelas Shohet.
“Kemudian tersangka RA berperan sebagai supplier palsu juga csutomer palsu. Sementara suaminya, tersangka PP juga berpura-pura menjadi customer,” pungkasnya.
Diketahui, pihak Polres Tasikmalaya sendiri harus mengejar pelaku ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantaran tersangka sempat melarikan diri.
Akibat perbuatannya, tersangka AA diterapkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan tersangka lainnya terancam Pasal 480 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Investasi Skincare Bodong, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Hampir Rp 3 Miliar dari Korbannya
Sumber: Tribun Jabar
Top 5 Aplikasi Crypto Terpercaya di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Menteri Rosan: Kepercayaan Investor Faktor Penting Tarik Investasi Baru |
![]() |
---|
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
Isu Pembobolan Rekening Dana Investasi Tidak Benar, BCA Pastikan Sistem Internal Aman |
![]() |
---|
Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.