Selasa, 30 September 2025

Pukul dan Setrum Pemuda di Pos, 4 Polisi di Kota Ambon Dijebloskan ke Sel Khusus Propam

Nasib 4 anggota polisi yang aniaya pemuda di Ambon, kini dijebloskan ke sel tahanan khusus Propam Polda Maluku, terancam kena pidana serta kode etik.

net
Ilustrasi penganiayaan oleh oknum polisi. Nasib 4 anggota polisi yang aniaya pemuda di Ambon, kini dijebloskan ke sel tahanan khusus Propam Polda Maluku, terancam kena pidana serta kode etik. 

Ia juga mengaku keempat oknum tersebut belum menjalani sidang kode etik.

Namun ia memastikan apabila keempat oknum itu terbukti bersalah maka mereka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Belum, belum. Sidang kode etik itu tidak otomatis langsung dipecat nanti dilihat dari perbuatannya,  nanti dalam sidang kode etik itu baru bisa ditentukan," ungkapnya.

"Jadi sanksinya bisa demosi, tapi kalau pelanggarannya itu dinilai berat dan mencoreng institusi Polri bisa pemecatan," tambahnya.

 Saat disinggung soal keempat oknum polisi yang menganiaya korban itu salah tangkap, Roem membantahnya.

Menurut Roem keempat oknum itu tidak salah tangkap, namun mereka menyalahi prosedur yang berlaku.

"Bukan salah tangkap tapi mereka ini menyalahi prosedur," sebutnya.

Sebelumnya seorang pemuda Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bernama KR alias Karim dianiaya sejumlah oknum polisi di pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku di Jalan Sultan Hasanudin, Ambon pada Sabtu (17/11/2023).

Korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali pakai tongkat, disetrum hingga kaki korban ditindih pakai meja.

Korban dianiaya dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian.

Usai kejadian itu korban langsung melapor ke Polda Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap korban.

Menurut Roem, usai penganiayaan itu korban langsung melapor kejadian yang dialaminya itu ke Polda Maluku.

"Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, di antaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin," kata Roem kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung menahan empat anggota yang diduga terlibat menganiaya korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan