Senin, 29 September 2025

Pukul dan Setrum Pemuda di Pos, 4 Polisi di Kota Ambon Dijebloskan ke Sel Khusus Propam

Nasib 4 anggota polisi yang aniaya pemuda di Ambon, kini dijebloskan ke sel tahanan khusus Propam Polda Maluku, terancam kena pidana serta kode etik.

net
Ilustrasi penganiayaan oleh oknum polisi. Nasib 4 anggota polisi yang aniaya pemuda di Ambon, kini dijebloskan ke sel tahanan khusus Propam Polda Maluku, terancam kena pidana serta kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang pemuda jadi korban penganiayaan di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Ambon, pada Sabtu (18/11/2023).

KR alias Karim, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan empat oknum polisi.

Empat oknum polisi itu memaksa korban mengaku mencuri HP.

Padahal, korban tidak melakukannya.

Adapun empat oknum anggota Polri itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FFDT seorang anggota Brimob.

Petugas Propam Polda Maluku hingga kini masih terus memproses empat oknum anggota polisi yang diduga menganiaya korban KR alias Karim.

"Sampai sekarang proses hukum terhadap empat oknum tersebut masih jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Menurut Roem, empat oknum polisi tersebut tidak hanya diproses secara kode etik tapi juga pidana.

Untuk masalah pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Sedangkan masalah etik ditangani satuan Propam Polda Maluku.

"Itu kan ada laporan pidana dan kode etik jadi tidak hanya proses kode etik, tapi pidana umumnya juga diproses," ujarnya.

Saat ini, kata dia, keempat oknum polisi tersebut masih ditahan di sel tahanan khusus Propam Polda Maluku.

"Iya masih di tahan di penahanan khusus Propam," katanya.

Meski telah ditahan, namun status keempat oknum tersebut masih belum jadi tersangka.

"Belum tersangka, mereka masih terus menjalani pemeriksaan kan itu ada dua ada kode etik dan pidana umum jadi tidak bisa langsung proses dua-duanya bersamaan," ungkapnya.

Baca juga: Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan