Jejak Kasus Pembunuhan Mantan Tunangan hingga Vonis Seumur Hidup & Pemecatan Oknum TNI Prada Yuwandi
Bagaimana jejak perjalanan kasus pembunuhan ini, awal mula penemuan jasad korban Sri Mulyani hingga proses persidangan? Berikut rangkumannya.
Kakak korban Sri Mulyadi, Yuliansyah (31) mengungkapkan keyakinannya.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bunuh Mantan Tunangan di Sambas, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Menurut Yuliansyah, sebelum menghilang, Desember 2022 Sri Mulyani ke Sambas untuk menemui mantan tunangannya yang merupakan anggota TNI dan sedang bertugas di Sambas.
Sejumlah kejanggalan pun dirasakan pihak keluarga selama pencarian korban sejak Desember 2022.
Mulai dari korban yang sulit dihubungi hingga mantan tunangan korban yang memberikan nomor telepon area Malaysia, dimana saat itu dikatakannya itu merupakan nomor korban yang sedang bekerja di Malaysia.
Pihak keluarga sering berkomunikasi berbalas chat dengan orang yang mengaku sebagai Sri Mulyani itu.
Namun saat hendak ditelepon ataupun video call, orang di nomor tersebut selalu menolak.
Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pihak keluarga menduga Sri Mulyani yang telah hilang sejak Desember 2022 dan menjadi korban pembunuhan.
Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Mantan Tunangan
Belakangan kasus pembunuhan itu terungkap.
Pelaku pembunuhan ternyata adalah seorang oknum anggota TNI berinisial Prada Y.
Prada Y ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam XII Tanjungpura atas dugaan pembunuhan mantan tunangannya bernama Sri Mulyani (23).
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharam mengaku dirinya sudah mendapat informasi penetapan tersangka tersebut, namun masih menunggu informasi resmi dari Pomdam XII Tanjungpura.
"Setahu saya sudah, tetapi resmi yang dari Pomdam XII belum diberikan," ujar Ade Rizal, Jumat (23/6/2023) lalu.
Y diperiksa setelah keluarga Sri Mulyani melaporkan kecurigaan mereka terhadap Y.
Prada Yuwandi Jalani Sidang
Setelah melalui serangkaian penyidikan, sidang perdana kasus pembunuhan Sri Mulyani mulai digelar, Kamis 14 September 2023.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.