Pria di Cirebon Culik Bayi Laki-laki Tetangganya dan Lakukan Pelecehan, Korban Berusia 4 Bulan
Seorang bayi laki-laki berusia empat bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diculik, Kamis (23/11/2023) pagi.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bayi laki-laki berusia empat bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diculik, Kamis (23/11/2023) pagi.
Bayi yang juga anak kedua N (29) tersebut pun ditemukan di sebuah kebun di dekat rumah dengan kondisi tak berpakaian.
Pihak kepolisian yang menyelidiki kasus ini pun telah menangkap seorang pria berinisial A (40), Kamis (23/11/2023) pagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.
"Dari laporan itu, Alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40), pelaku penculikan terhadap bayi 4 bulan," ujar Arif, dikutip dari TribunJabar.id.
Arif mengatakan, ditemukan beberapa luka di bagian vital bayi tersebut.
Baca juga: Polisi Beberkan Aksi Pelaku Penculikan dan Pelecehan Bayi Usia 4 Bulan di Cirebon
"Laporan awalnya diduga adanya bayi hilang penculikan kemudian ditemukan."
"Setelah kita melakukan pemeriksaan utama kondisi fisik bayi, ada beberapa luka di alat kelamin belakang berdasarkan hasil pemeriksaan visum."
"Tim pun melakukan penyelidikan secara intensif, mendalami seluruh hasil yang ada di TKP dan konfirmasi seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, termasuk ibu korban," ucapnya.
Ternyata, sebelum melakukan penculikan, korban minum minuman keras.
"Ternyata tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga gairahnya naik."
"Setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.
Bayi milik N tersebut digunakan pelaku untuk melampiaskan nafsunya dan akhirnya ditinggal di kebun dekat rumah korban.
"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun yang kurang lebih jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban," katanya.
Kini, pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Sumber: TribunSolo.com
Pengakuan Damkar saat Evakuasi Anak Masuk Mesin Cuci: Posisi Tertekuk, Korban Histeris |
![]() |
---|
Rumah Warga di Bogor dan Sukabumi Rusak Dampak Gempa Swarm yang Terjadi Sabtu Hingga Minggu Pagi |
![]() |
---|
30 Kali Gempa Swarm Goyang Bogor dan Sukabumi, Diduga Akibat Sesar Misterius |
![]() |
---|
Bupati Bandung Barat Batalkan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, Prioritaskan Anggaran Masyarakat |
![]() |
---|
3 Bantahan Kepala SMKN 1 Cikarang Barat Terkait Perundungan Siswa, Korban Alami Patah Tulang Rahang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.