Kamis, 2 Oktober 2025

Gaji ART yang Tewas Diterkam Harimau, Bertugas Memberi Makan Hewan Buas, Majikan jadi Tersangka

ART di Samarinda tewas diterkam harimau. Korban digaji Rp3 juta setiap bulan dan bertugas memberi makan harimau setiap hari. Majikan sudah ditangkap.

Penulis: Faisal Mohay
TribunKaltim.co HO Polresta Samarinda/Sintya Alfatika Sari
Pria di Samarinda, Suprianda, tewas setelah diterkam harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023). Insiden ini terjadi di rumah sang majikan, AS, di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, saat korban hendak memberi makan harimau. 

AS Terancam Pasal Berlapis

Rumah milik pengusaha asal Samarinda, AS digeledah usai pekerjanya tewas diterkam harimau.

Diduga satu pintu kandang terbuka dan mengakibatkan korban tewas diterkam harimau.

Saat penggeledahan, Satreskrim Polresta Samarinda juga menemukan seekor macan dahan di rumah AS.

Baca juga: Kata Wali Kota Samarinda soal Kasus Warga Tewas Ditikam Harimau Milik Majikan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (19/11/2023) malam dan petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ujarnya, Senin (20/11/2023).

AS memelihara dua hewan buas tersebut di dalam rumah tanpa izin.

Akibat perbuatannya, AS dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menyatakan macan dahan dan harimau yang ada di rumah AS telah dievakuasi ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Pria Diterkam Harimau di Samarinda, Keluarga Korban: Tetangga Tak Tahu Majikan Pelihara Hewan Buas

"Ketahuan setelah Polresta Samarinda menggeledah rumah pemilik harimau. Kandangnya di belakang rumah," bebernya.

Menurutnya macan dahan yang dipelihara AS termasuk satwa yang dilindungi dengan kategori vulnerable atau rentan punah.

Pihak BKSDA Kaltim akan mengambil sampel DNA dua hewan buas yang dipelihara AS untuk mengetahui asalnya.

"Tapi yang jelas keduanya sehat. Saat dilepas ke tempat observasi masih ada sifat liarnya," lanjutnya.

Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023).
Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). (HO/Polsek Sungai Pinang)

Sosok AS

Polda Kaltim menetapkan AS sebagai tersangka karena dianggap lalai memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.

Baca juga: Warga Desa Batu Rejang Bengkulu Utara Diteror Kemunculan Harimau, 2 Ekor Sapi Diterkam

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved