Kamis, 2 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023.

Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023. 

- 2021: Rp 1.810.351

- 2022: Rp 1.841.487

- 2023: Rp 1.986.670

Formula Penetapan Upah Minimum Sesuai PP No. 51 Tahun 2023

1. Formula Penghitungan Upah Minimum

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

- Simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)

- Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.

- Dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan

- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Artikel Lain Terkait UMP 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved