Selasa, 7 Oktober 2025

Sosok AS, Pengusaha di Samarinda yang Pelihara Harimau di Rumah, Pekerjanya Tewas Diterkam Harimau

Terungkap sosok pengusaha di Samarinda yang memelihara harimau di rumah. ART tewas saat memberi makan harimau. Cara pelaku dapat harimau diselidiki.

Penulis: Faisal Mohay
HO/Polsek Sungai Pinang
Inilah harimau yang menerkam Suprianda hingga tewas. Ia dipelihara oleh seorang pengusaha di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga di Samarinda, Kalimantan Timur bernama Suprianda (27) tewas saat memberi makan harimau milik majikannya, Sabtu (18/11/2023).

Harimau tersebut dipelihara di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Kaltim menetapkan pemilik rumah yang berinisial AS sebagai tersangka.

AS dianggap lalai karena memelihara Harimau Sumatra di dalam rumah tanpa izin.

Baca juga: Warga Desa Batu Rejang Bengkulu Utara Diteror Kemunculan Harimau, 2 Ekor Sapi Diterkam

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.

"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.

Selain itu, AS juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.

Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

Baca juga: Lagi, Jasad Manusia Ditemukan di Dalam Perut Buaya, Ibu Hamil itu Sebelumnya Berenang di Kali

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.

Salah satu warga yang bernama Mayang (48) mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.

Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.

AS jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan, AS tak memiliki izin untuk memelihara harimau Sumatra di rumahnya.

Baca juga: Jual Kulit Harimau dai 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sumut Diringkus

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved