ABG Berusia 17 Tahun Dicabuli 4 Remaja Pria, Pelaku Beraksi Saat Korban Pusing Usai Minum Arak
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Usai dipaksa menenggak minuman keras (miras), bocah berusia 17 tahun dicabuli empat remaja di sebuah kamar kos.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos di Sidoarjo.
Pelaku berinisial EAI (19), E (16), D (17) dan S (16) melakukan aksi bejatnya saat korban dalam kondisi teler.
walnya, keempat pelaku menggelar pesta miras jenis arak.
Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Remaja Pengisap Lem
Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban.
Remaja perempuan itu kemudian dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan.
Namun setelah itu, korban dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.
“Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing. Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Setelahnya, korban mengalami muntah.
Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan oleh E.
Selanjutnya EAI datang dan masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban.
Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Sumber: Tribun Jatim
Kakek di Wonosobo Tega Cabuli Bocah Tetangga, Kasus Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Klasemen Akhir Grup J Kualifikasi Piala Asia U23 2026: Korea Selatan Sempurna, Indonesia Runner-up |
![]() |
---|
Perkiraan Pemain Indonesia vs Laos, Garuda Muda Wajib Menang Besar, Live Indosiar, Pukul 19.30 WIB |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.