Pria di Kolaka Utara Rudapaksa Gadis Disabilitas, Pelaku Diduga Caleg
Seorang pria bernama NC (29) diamankan oleh jajaran Polres Luwu Utara di sebuah hotel si Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama NC (29) diamankan oleh jajaran Polres Luwu Utara di sebuah hotel si Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.
NC diamankan lantaran telah dilaporkan oleh seorang perempuan, AF (20) atas kasus rudapaksa.
AF merupakan perempuan penyandang disabilitas warga Luwu Timur.
Pelaku disebut, salah satu caleg di Kolaka Utara.
Selain NC, pegawai hotel inisial EF, juga ikut diamankan oleh polisi.
"Terduga pelaku dan karyawan hotel sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur, kasusnya juga diambil alih Polres,” kata Kapolsek Nuha, AKP Nyoman Sutarja kepada wartawan.
Baca juga: Caleg di Luwu Timur Digerebek, Diduga Rudapaksa Gadis Disabilitas, Berdalih Sudah Membayar Korban
AKP Nyoman menceritakan, AF tak kunjung pulang ke rumah lalu didapati oleh keluarganya berada di hotel.
Curiga, AF langsung diinterogasi oleh keluarganya di hotel tersebut.
AF lalu mengaku, telah berhubungan badan dengan NC di kamar hotel.
Karena pengakuan itu, keluarga AF tidak terima dan melaporkan NC dan EF ke polisi.
Hingga malam ini, keluarga AF masih menduduki hotel tempat AF ditemukan, aktivitas di hotel pun untuk sementara dihentikan dan dalam pengawasan Kepolisian.
Kepada polisi, NC mengakui perbuatannya telah berhubungan badan dengan AF di kamar hotel.
Terduga pelaku berdalih, sebelum meniduri AF, ia memberikan uang Rp 200 ribu sebagai kesepakatan awal.
NC awalnya melihat AF mondar-mandir di halaman hotel.
Ia lalu mengajak AF ke cafe hotel yang berada di lantai dua.
Sumber: Tribun Timur
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Pelecehan Siswi SD di Cirebon: Oknum Guru Terancam Sanksi, 5 Korban Melapor |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.