Minggu, 5 Oktober 2025

Cerita Ibu-ibu di Malang Lihat Kenyataan Putri Tercinta Open BO dan Terjaring Razia Satpol PP

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menduga, ibunda L tidak tahu aktivitas yang dilakukan putrinya

Editor: Eko Sutriyanto
NST
Ilustrasi prostitusi online - Tangis sekaligus rasa sedih tergambarkan dari seorang ibu yang harus menerima kenyataan anaknya open BO. Ya, seorang ibu di Malang harus mendapati kenyataan putrinya memiliki pekerjaan melayani pria hidung belang. 

Setelah diamankan, datang ibu dari L.

"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.

Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.

Dalam razia ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang yakni NC (23),  AY (23), IS (21),  IF (20) dan NA (23).

Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.

Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Datang ke Kantor Satpol PP, Ibu Nangis Tahu Anaknya Open BO Prostitusi Online di Malang: Sedih

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved