Cerita Ibu-ibu di Malang Lihat Kenyataan Putri Tercinta Open BO dan Terjaring Razia Satpol PP
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menduga, ibunda L tidak tahu aktivitas yang dilakukan putrinya
Setelah diamankan, datang ibu dari L.
"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.
Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.
Dalam razia ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang yakni NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan NA (23).
Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.
Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Datang ke Kantor Satpol PP, Ibu Nangis Tahu Anaknya Open BO Prostitusi Online di Malang: Sedih
Sumber: Tribun Jatim
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditutup, Satpol PP: Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|
Gempa M 5,0 Guncang Selatan Malang, BMKG: Terasa hingga Blitar |
![]() |
---|
Pelatihan BAZNAS Bantu UMKM Kota Malang Tingkatkan Penjualan Lewat Digital dan Media Sosial |
![]() |
---|
Tiga Koridor Bus Trans Jatim Beroperasi di Malang Raya Mulai November 2025 |
![]() |
---|
Mensos Disambut Siswa SRMP 16 Malang dengan Puisi Menari di Atas Matahari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.