Seorang Ibu Menangis di Kantor Satpol PP Malang, Anaknya Terjaring Razia Diduga Open BO
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, satu perempuan dan satu laki-laki.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya. (Arie Noer Rachmawati/TribunJatim)
Sumber: Tribun Jatim.com
BREAKING NEWS: Satu dari Tiga Orang Hilang Pascademo di Jakarta Ditemukan di Malang Jawa Timur |
![]() |
---|
Kafe Lokasi Pembacokan Anggota TNI di Wonosobo Ditutup, Satpol PP: Tak Kantongi Izin |
![]() |
---|
Gempa M 5,0 Guncang Selatan Malang, BMKG: Terasa hingga Blitar |
![]() |
---|
Pelatihan BAZNAS Bantu UMKM Kota Malang Tingkatkan Penjualan Lewat Digital dan Media Sosial |
![]() |
---|
Tiga Koridor Bus Trans Jatim Beroperasi di Malang Raya Mulai November 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.