Selasa, 30 September 2025

Seorang Ibu Menangis di Kantor Satpol PP Malang, Anaknya Terjaring Razia Diduga Open BO

Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya, satu perempuan dan satu laki-laki.

Vox
Ilustrasi. Satpol PP Malang melakukan merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru. 

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya. (Arie Noer Rachmawati/TribunJatim)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved