Bripda RA Bantah Aniaya Mantan Pacar, Mengaku jadi Korban dan Laporkan Balik Mahasiswi Makassar
Oknum polisi di Sulawesi Selatan berinisial Bripda RA diduga menganiaya mantan pacar. Bripda RA membantah dan melaporkan balik mahasiswi tersebut.
Saling lapor
Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oknum polisi inisial RA terhadap mantan pacarnya, inisial DP.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi tribun.
Baca juga: Oknum Polisi di Sinjai Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba, Ini Kronologisnya
Menurutnya, DP melaporkan kasus itu setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari RA dan pacar barunya, inisial UF.
"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Pelapor DP lanjut Ridwan, telah diminta keterangan bersama beberapa saksi atas kejadian itu.
"Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya, baru minta visum," ujarnya.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari keluarga korban, mantan pacarnya itu melakukan penganiaya terhadap dirinya, dibantu pacar barunya berinisial UF.
Penganiayaan dilakukan didalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum Polisi.
Baca juga: Oknum Polisi di Sorong Segera Disidang Karena Mencuri Mesin Tempel Nelayan
Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban, dan Oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.
Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh Oknum Polisi RA.
Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.
Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah Desy yang memar.
Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.
Kasus itu disebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar.
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Pembelaan Bripda RA Usai Dilapor ke Polrestabes Makassar Gegara Keroyok Mantan Pacar, Melapor Balik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.