Minggu, 5 Oktober 2025

Video Syur Ibu Kepsek di Bengkulu Tersebar, Berawal Video Call dengan Pacar yang Ngaku Polisi

Berikut informasi soal video syur ibu kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Berawal saat video call dengan pacar.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Anggota Polsek Kota Padang saat mendatangi rumah oknum guru yang videonya viral di Rejang Lebong dan (Kanan) Oknum kepsek terlibat skandal berinisial GP ditemani temannya saat mendatangi Polres Rejang Lebong. Berikut informasi soal video syur ibu kepala sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Berawal saat video call dengan pacar. 

Menurut Sinar, masyarakat bisa kena pidana jika nekat menyebarkan video syur.

Penyebar bisa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

"Karena ada pasal yang melarangnya," tegas Sinar.

Baca juga: Kata Pakar Telematika soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Tersebar Lagi, Singgung Tanda Lahir

Respons PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rejang Lebong menyangkan tersebarnya video syur tersebut.

Ketua PGRI Rejang Lebong, M. Amri, menegaskan apa yang dilakukan GP merupakan contoh buruk.

"Disayangkan karena seorang guru melakukan perbuatan seperti itu," kata Amrin, Rabu.

Amrin menambahkan, pihaknya belum menerima pengaduan terkait kasus ini dari yang bersangkutan.

Ia meminta GP agar mengadu agar dibantu mencarikan solusi terbaik.

"Benar atau salahnya kita tidak tahu, kita meminta dia segera melapor, bisa saja ada solusinya nanti seperti apa," tutup Amrin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/M. Rizki Wahyudi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved