Ditulis 'Diberhentikan Selamanya Sebagai Anggota DPRD Majalengka', Dasim Gugat Partai Nasdem
Salah satu poin dalan surat tersebut disebutkan "Dasim Raden Pamungkas diberhentikan selamanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka."

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Tidak terima karena pemilihan diksi kata yang dianggap keliru, Dasim Raden Pamungkas menggugat Partai NasDem dari tingkat DPD Kabupaten Majalengka, DPW Jawa Barat, hingga DPP.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Majalengka, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Dasim sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dasim mengundurkan diri sebagai anggota Partai NasDem pada Mei 2023, sehingga direkomendasikan proses PAW. Posisinya sebagai anggota DPRD Majalengka akan digantikan Sanwasi.
Baca juga: Kini Diusung Partai NasDem, Anies Baswedan: Dulu di Pilkada DKI Saya Digebuki
Menurut Dasim, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik disebutkan setiap permasalahan internal harus diselesaikan mahkamah partai.
"Harusnya ada penyelesaian dulu di mahkamah partai, saat saya mengundurkan diri, tapi ini sama sekali tidak ada," kata Dasim di PN Majalengka, Kabupaten Majalengka, Kamis (9/11/2023).
Dasim mengatakan gugatan lainnya yang dilayangkan ialah terkait surat rekomendasi PAW yang dikirimkan Partai NasDem ke Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka.
Salah satu poin dalan surat tersebut disebutkan "Dasim Raden Pamungkas diberhentikan selamanya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka."
Pihaknya pun merasa dirugikan melihat penggunaan kalimat tersebut, sehingga terkesan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
"Kalau orang awam membaca kalimat itu akan menilai saya tidak bisa maju lagi sebagai calon anggota legislatif, sehingga saya mengajukan gugatan," ujar Dasim Raden Pamungkas.
Dua gugatan lainnya
Dalam kesempatan itu, selain Dasim, dua anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Hedy Herdyana, dan Multajam, juga turut melayangkan gugatan serupa ke PN Majalengka.
Sementara Kuasa hukum ketiganya, Dadan Januar, menyampaikan, gugatan yang dilayangkan Hedy dan Multajam berbeda dari yang diajukan Dasim.
Baca juga: Anies Sebut Jateng Lahan Subur Ide Perubahan, Ini Peta Suara PKB NasDem PKS di Kandang Banteng
Di antaranya, Hedy Herdyana menggugat Partai NasDem, karena dipindahkan nomor urutnya dalam Pileg 2024 dari nomor satu menjadi nomor lima tanpa komunikasi.
"Pak Multajam mengajukan gugatan ke Partai Gerindra, karena tidak diberikan kesempatan di dalam partai, misalnya, dibatasi ruang gerak dan karirnya oleh Ketua DPC," kata Dadan Januar.
Menurut Dadan, ketiga Anggota DPRD Kabupaten Majalengka itu merasa dirugikan, sehingga menuntut Partai Gerindra dan NasDem di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, untuk ganti rugi.
"Tuntutan yang diajukan berdasarkan kerugian materil dihitung dari jumlah gaji Anggota DPRD Majalengka selama 10 bulan ke depan hingga masa jabatannya selesai, dan kerugian imateril Rp 1 miliar," ujar Dadan Januar.
Baca juga: NasDem: Kenaikan Elektabilitas Anies Baswedan Sebuah Keniscayaan
Saat ini, Dasim telah bergabung menjadi kader Golkar, sedangkan Hedy dan Multajam terdaftar sebagai kader PPP, bahkan ketiganya pun resmi terdaftar sebagai Caleg di Pemilu 2024. (*)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Cuma" Tuntut Ganti Rugi 10 Bulan Gaji, 3 Anggota DPRD Majalengka Gugat Partai NasDem dan Gerindra
Sumber: Tribun Jabar
Inilah Sosok yang Dititipi Jam Rp 11 Miliar Ahmad Sahroni yang Sempat Dijarah Bocil 14 Tahun |
![]() |
---|
Alat Gym, Buku, Lemari dan Kasur di Rumah Eks Suami Nafa Urbach Tidak Dijarah Massa |
![]() |
---|
Akun X Sahroni Berdikari Dipastikan Palsu, Kini Telah Lenyap |
![]() |
---|
Nasib Terkini Sahroni: Rumah Dijarah, Mobil Dirusak hingga Berakhir Dinonaktifkan dari DPR |
![]() |
---|
NasDem Nyatakan Akun “Sahroni Berdikari” di X adalah Palsu, Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.