Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin dari Tuntutan 6 Tahun Penjara Kasus Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari tuntutan enam tahun penjara kasus dugaan penimbunan solar ilegal

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari tuntutan enam tahun penjara kasus dugaan penimbunan solar ilegal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumatra itu, Senin (30/10/2023).

Apa pertimbangan majelis hakim?

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman Terhadap Ken Admiral

Pertimbangan hakim, Achiruddin bukan pengurus PT Almira baik itu pemegang saham, staf, karyawan atau pimpinan satu kegiatan usaha perseroan.

Diketahui dalam dakwaan, Achiruddin diduga bekerjasama dengan PT Almira melakukan penimbunan BBM jenis Solar

"Dalam hal ini pemimpin usaha sebagai agen atau penyalur BBM yang dikaitkan dengan penyimpanan BBM Solar. Semua kegiatan terdaftar atas nama PT Almira, bukan terdakwa, menurut keterangan Edy (Direktur PT Almira) atau Parlin (Direktur Operasional PT Almira)," ujar Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi.

Oloan mengatakan tidak ada hubungannya Achiruddin dengan penyewaan lahan atau tanah yang dijadikan gudang BBM Solar milik PT Almira.

Gudang itu disewa PT Almira dari pemiliknya Sondang Elisabeth

"Gudang itu adalah milik PT Almira, tepat penyimpanan solar non subsidi, dengan cara menyewanya yang berhubungan dengan pemilik tanah adalah terdakwa, yang membayar adalah PT Almira," ujar Oloan.

Lalu kata Oloan bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.

"Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,'' ujarnya.

Baca juga: Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut," tambahnya.

Oloan juga menjelaskan berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat secara martabatnya. Seluruh batang bukti dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya, maupun dari tempat mana tempat itu disita," ujar Oloan.

Soal pengangkutan minyak konden sulingan dari Aceh, dalam kasus ini dianggap tidak termasuk bahan baku solar yang disubsidi pemerintah, dan atau penyediaan pendistribusiannya tidak diatur.

Jadi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak terbukti melawan hukum.

Selain itu, berdasarkan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga dan sopir tangki, memang benar mobil boks milik Achiruddin melakukan pengangkutan, penyimpanan BBM solar bersubsidi setiap hari.

Baca juga: Jokowi Ajak Anies, Ganjar dan Prabowo Makan Siang, Dipuji Surya Paloh Hingga Dipertanyakan PDIP

Namun tidak bisa dibuktikan Achiruddin yang memerintahkannya.

"Terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang (sopir) mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil boksnya, dia hanya menyuruh mengangkut minyak konden. Menyuruh mengangkut minyak konden di pangkalan Brandan dan Aceh dan dijual ke daerah Belawan. Tentang suruhan itu, telah dipertimbangkan di atas, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal ini," ujar Oloan.

Oloan juga menerangkan Jupang diperintahkan Achiruddin membeli minyak konden atau suling, namun Jupang justru melaksanakan hal berbeda.

"Materi perintah dari Achiruddin berbeda, tidak sesuai dengan isi materi perbuatan pada si penerima perintah, hasil perbuatan itu tidak merupakan kemauan si pemberi perintah yakni terdakwa," ujar Oloan.

Pertanggungjawaban perbuatan itu dianggap berada pada si penerima perintah yakni Jupang yang dalam hal ini bertugas sebagai sopir mobil boks BK 8085 NA.

"Tentang isi atau materi perintah atau suruhan perbuatannya itu dari terdakwa kepada Jupang hanya diketahui oleh terdakwa dengan Jupang. Sedangkan Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Oloan.

Baca juga: Bersaksi di Pengadilan, Ken Admiral Ngaku Ditodongkan Senjata Laras Panjang di Rumah Achiruddin

"Sehingga tidak diketahui dengan jelas dan lengkap tentang isi perintah, hubungan atau maksud diantara mereka. Begitu juga tidak ditemukan ada hubungan antara kerja sama Jupang dengan Edy dan Parlin maupun dengan PT Almira Nusa Raya tentang penyerahan atau penerimaan BBM solar subsidi dari mobil box BK 8085 NA," tambah Oloan.

Polda Sumut: Perkara Dugaan Gratifikasi Tetap Lanjut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut memastikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan tetap berlanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun menyebut, berkas perkara dua kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan.

Namun demikian ia enggan merincikan kapan berkas dikirim dan apa saja yang menjadi barang bukti.

"Berkas sudah di Jaksa. Nunggu hasil saja,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Senin (30/10/2023). (Kompas.com/Tribun Medan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Achiruddin Divonis Bebas terkait Solar Ilegal, Polda Sumut: Perkara Dugaan Gratifikasi Tetap Lanjut

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved