Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Diduga Eks Polisi, Begini Tanggapan Polda Jabar
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dia perlu memeriksa kembali data diri orang tersebut
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Mantan Polisi? Polda Jabar: Tidak Masalah, Tetap Diproses
Sumber: Tribun Jabar
Per Juli 2025, Penerima Makan Bergizi Gratis Mencapai 7,1 Juta Orang |
![]() |
---|
Kasus Covid 19 Terus Meningkat di Asia Tes Swab Bakal Diberlakukan Lagi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Truk Fuso Seruduk Pangkalan Ojek dan Warung di Pantura Subang, 5 Siswi SMP Terluka |
![]() |
---|
Legislator PAN sebut Subang Jadi Kawasan Strategis Baru Bagi Investor, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kondisi 2 Korban Selamat Pesta Miras di Bantul yang Tewaskan 2 Wanita, Alami Gangguan Penglihatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.