Jumat, 3 Oktober 2025

Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Diduga Eks Polisi, Begini Tanggapan Polda Jabar

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dia perlu memeriksa kembali data diri orang tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. 

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Mantan Polisi? Polda Jabar: Tidak Masalah, Tetap Diproses

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved