Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Diduga Eks Polisi, Begini Tanggapan Polda Jabar
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dia perlu memeriksa kembali data diri orang tersebut
Laporan Wartawan Tribun Jabar Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Sebanyakl 14 orang di Kabupaten Subang Jawa Barat tewas usai minum minuman keras .
Polda Jabar juga telah mengamankan penjual miras oplosan maut itu yakni pria berinisial N.
Ditanya apakah betul penjual miras di kasus Subang miras oplosan itu mantan anggota Polri?
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dia perlu memeriksa kembali data diri orang tersebut.
Tompo memastikan jikapun ya status orang tersebut mantan anggota Polri, hukum tetap ditegakkan.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Subang Tewaskan 14 Orang, Sejumlah Warung Miras Dihancurkan Warga
"Pelaku belum kita cek apakah pensiunan polisi. Itu tidak jadi problem. Apapun statusnya asal (terbukti) tindak pidana akan diproses," kata Tompo di Markas Brimob Polda Jabar, Sayang, Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).
Tompo juga menyampaikan prihatin atas peristiwa pada acara perkawinan di Dusun Cipulus, Desa Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Sabtu (28/10/2023) yang hingga Selasa telah menewaskan 14 orang itu.
Ibrahim mengatakan, peristiwa meninggalnya belasan orang itu akibat mereka berlebihan dalam menenggak miras.
"Kami prihatin, ini akibat mereka memimum miras berlebihan.
Kami lakukan pendalaman material bahan minuman itu, apakah terkategori mengandung zat berbahaya bagi tubuh, sedang dilaksanakan," katanya.
Ibrahim mengatakan, pascaperistiwa ini, polisi terus melaksanakan patroli rutin.
Menurutnya, Polda Jawa Barat telah punya modul untuk antisipasi peredaran miras.
"Kita sendiri sudah punya modul giat mengantisipasi miras-miras ini, seperti operasi Pekat (penyakit masyarakat), sering dilaksanakan, ini memang kadang masih muncul.
Kita operasi rutin, biasanya timbul (lagi), kita operasi rutin (lagi)," katanya.
Menurutnya, operasi rutin ada beragam jenis. Ada operasi rutin yang dilaksanakan setiap hari, operasi rutin yang ditingkatkan, dan operasi rutin yang bersifat khusus.
Sudah 12 Orang Meninggal
Belasan orang dibawa ke rumah sakit usai menenggak minuman keras oplosan di sela pesta pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Sabtu(28/10). Hingga Senin (30/10), 12 di antaranya meninggal.
Tiga lainnya masih dirawat dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang.
Suami-istri, NN (59) dan RR (49) ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Bandung Barat, Senin(30/10) sore.
"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Kapolres.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Di antaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, serta 260 buah botol plastik kosong," katanya
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang juga terbuat dari plastik warna hijau, 50 tutup botol warna hijau, 50 tutup botol warna merah, tiga buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan.
Polisi juga menyita sodium cap 3D dan 500 segel tutup botol minuman.
"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan kasus pesta miras ini terungkap menyusul laporan warga bahwa ada yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang akibat menenggak miras oplosan.
"Saat itu, korban tewas baru lima orang. Namun, hingga Senin sore, jumlahnya sudah 12 orang meninggal, dan tiga lainnya kritis," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para korban melakukan pesta miras di kediaman E yang menjadi tempat berlangsungnya pesta pernikahan di Kampung Cipulus. E, pemilik rumah, sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Begitu juga pasangan pengantin inisial D dan istrinya," ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, diketahui miras dibeli di kios milik tersangka NN dan RR di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Mantan Polisi? Polda Jabar: Tidak Masalah, Tetap Diproses
Sumber: Tribun Jabar
Per Juli 2025, Penerima Makan Bergizi Gratis Mencapai 7,1 Juta Orang |
![]() |
---|
Kasus Covid 19 Terus Meningkat di Asia Tes Swab Bakal Diberlakukan Lagi, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Truk Fuso Seruduk Pangkalan Ojek dan Warung di Pantura Subang, 5 Siswi SMP Terluka |
![]() |
---|
Legislator PAN sebut Subang Jadi Kawasan Strategis Baru Bagi Investor, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kondisi 2 Korban Selamat Pesta Miras di Bantul yang Tewaskan 2 Wanita, Alami Gangguan Penglihatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.