ASN Pemkot Bandar Lampung yang Aniaya ART Divonis 7 Bulan Penjara
Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara formil dari pengadilan.
Editor:
Erik S
Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 tahun penjara, akan tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Majikannya di Jakarta Timur
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bole ke sana (pengadilan)," terangnya.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," jelasnya.
Oleh sebab itu, terkait status kepegawaian ASN aniaya ART, Herli belum bisa memastikan.
"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.
Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.
"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang memvonis okknum Aparatul Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Sementara, ibu kandung oknum ASN yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap ARTnya divonis dengan hukuman 5 bulan penjara.
Adapun terdakwa oknum ASN yakni atas nama Septi Aria, dan ibu kandungnya, Suhaida.
(Penulis: Riana Mita Ristanti)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Divonis 7 Bulan Penjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji
Sumber: Tribun Lampung
Kronologi Penganiayaan ART Zaskia Adya Mecca, Anak Sang Artis Syok Lihat dengan Mata Kepalanya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Selasa, 23 September 2025: Cerah dari Pagi sampai Malam Hari |
![]() |
---|
6 Fakta Anggota TNI Pukul Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Hidung |
![]() |
---|
Salah Tangkap Berujung Penganiayaan, Kapolda Maluku Dadang Hartanto Diminta Evaluasi Anggotanya |
![]() |
---|
ART Zaskia Adya Mecca Alami Penganiayaan saat Antar Sekolah Putrinya, Pelaku Ngaku Oknum Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.