Anak Legislator Bunuh Pacar
Jerat Hukum Ronald Tannur, Awalnya Disangkakan Pasal Penganiayaan Kini Jadi Pembunuhan
Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan, sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," tambahnya.
Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald terancam hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Hendro menjelaskan, penyidik menyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik."
"Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," jelasnya.
Reka adegan itu digelar di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.
Dari lima lokasi itu, di tiga tempat Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya.
Kekerasan paling banyak dilakukan oleh Ronald di lift.
Saat berada di lift, Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk.
Setelah itu, Ronald dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.
Pada reka adegan ketiga, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald.
Baca juga: Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah Tersangka
Tak lama kemudian, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini terseret sejauh sekira 5 meter.
"Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban."
"Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," beber Hendro.
Dari reka ulang tersebut jelas memperlihatkan bahwa Ronald berkali-kali menganiaya Dini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.