Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Edward Tannur Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk, Kini Aniaya Pacar hingga Tewas

Politikus PKB, Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf terkait aksi anaknya, Gregorius Ronal Tannnur yang menganiaya DSA hingga tewas.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan). Edward Tannur menyampaikan permintaan maaf atas ulah anaknya uang mengakibatkan kematian DSA (29). 

"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa."

"Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati."

Permintaan Maaf Edward Tannur

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). (Kolase Tribunnews.com)

Sementara itu, Edward Tannur mengaku turut berbela sungkawa atas tewasnya DSA.

Sebagai orangtua tersangka penganiayaan, Edward menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Peristiwa itu sama sekali tidak kita semua inginkan. Saya sangat terkejut."

Baca juga: Soal Kasus Anak DPR Aniaya Kekasih, Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi, Polda Jatim Beri Bantuan

Edward menyebut tidak pernah mengajarkan anaknya untuk berbuat kasar, apalagi kepada perempuan.

Karena itu, Edward mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap GRT.

"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," katanya.

Sebagai informasi, GRT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus Anak Edward Tannur

Anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) sudah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).

Penganiayaan ini bermula ketika Ronald Tannur dan korban karaoke di sebuah diskotek kawasan Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Saat kejadian, Ronald Tannur disebut sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, Ronald Tannur kembali melakukan penganiayaan di parkiran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved