Anak Legislator Bunuh Pacar
Edward Tannur Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk, Kini Aniaya Pacar hingga Tewas
Politikus PKB, Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf terkait aksi anaknya, Gregorius Ronal Tannnur yang menganiaya DSA hingga tewas.
"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa."
"Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati."
Permintaan Maaf Edward Tannur

Sementara itu, Edward Tannur mengaku turut berbela sungkawa atas tewasnya DSA.
Sebagai orangtua tersangka penganiayaan, Edward menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
"Peristiwa itu sama sekali tidak kita semua inginkan. Saya sangat terkejut."
Baca juga: Soal Kasus Anak DPR Aniaya Kekasih, Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi, Polda Jatim Beri Bantuan
Edward menyebut tidak pernah mengajarkan anaknya untuk berbuat kasar, apalagi kepada perempuan.
Karena itu, Edward mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap GRT.
"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," katanya.
Sebagai informasi, GRT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Anak Edward Tannur
Anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31) sudah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).
Penganiayaan ini bermula ketika Ronald Tannur dan korban karaoke di sebuah diskotek kawasan Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).
Saat kejadian, Ronald Tannur disebut sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, Ronald Tannur kembali melakukan penganiayaan di parkiran.
Sumber: TribunSolo.com
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.