Selasa, 30 September 2025

Poliandri Berujung Maut di Gowa, Pernikahan Siri Diizinkan Suami Pertama, Cemburu Setelah 3 Tahun

Sebanyak tiga orang tewas dibunuh di Gowa. Motif kasus ini karena tersangka cemburu telah mengizinkan istrinya menikah siri dengan korban.

Penulis: Faisal Mohay
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Enam pelaku pembunuhan yang dipicu istri melakukan poliandri di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang. 

"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," paparnya, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Kemudian tersangka kedua yakni MH (23) alias Angga yang berstatus anak kandung Herman.

Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa Sulsel: 3 Orang Tewas, Bermula dari Kecemburuan Suami Pertama

"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," lanjutnya.

Setyo Boedi Moempoeni menambahkan tersangka ketiga yakni anak Herman, HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28).

"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya."

"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," tuturnya.

HM mengajak dua temannya I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan ke rumah Faisal.

Peran I dalam kasus ini sebagai orang yang membawa busur, sedangkan peran S menjaga lokasi penyerangan.

Baca juga: Poliandri di Probolinggo Berujung Maut, Begini Detik-detik Korban Dihabisi Suami : Memilukan

Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).

"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.

Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan, lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."

"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.

Sementara tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.

"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Sukmawati Ibrahim/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab) (Kompas.com/Reza Kurnia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved