Senin, 29 September 2025

Poliandri Berujung Maut di Gowa, Pernikahan Siri Diizinkan Suami Pertama, Cemburu Setelah 3 Tahun

Sebanyak tiga orang tewas dibunuh di Gowa. Motif kasus ini karena tersangka cemburu telah mengizinkan istrinya menikah siri dengan korban.

Penulis: Faisal Mohay
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Enam pelaku pembunuhan yang dipicu istri melakukan poliandri di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap enam tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan pada Minggu (1/10/2023) dini hari.

Pembunuhan terhadap tiga orang dipicu karena poliandri yang dilakukan wanita berinisial ND (53).

Suami pertama ND, Herman (60) membunuh suami kedua yang bernama Faisal Dg Remo (22) karena cemburu.

Dalam melancarkan aksinya, Herman mengajak empat orang dan dua di antaranya merupakan anak dari pernikahan Herman dengan ND.

Mereka membunuh Faisal Dg Remo dan dua tetangganya menggunakan senjata tajam parang.

Baca juga: Kronologis Poliandri Berujung Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Ajak Anak Habisi Suami Muda Istri

Berdasarkan keterangan ND, pernikahan sirinya dengan Faisal Dg Remo pada Juni 2020 sudah diizinkan tersangka Herman.

ND mengaku sudah pisah ranjang dengan suami pertamanya dan tinggal bersama suami kedua yang lebih muda.

"Sudah tujuh tahun pisah ranjang, tetapi masih tinggal serumah. Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," ungkap ND, Rabu, (4/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut ND dari awal menikah dengan suami keduanya tak pernah ada permasalahan dengan suami pertama.

Namun setelah tiga tahun berjalan, suami pertama ND mulai cemburu.

"Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," bebernya.

Saat kasus pembunuhan terjadi, ND sembunyi di tengah springbed, sedangkan Faisal Dg Remo yang tidur ditikam hingga tewas.

Baca juga: Seorang Wanita di Riau Dikabarkan Diusir karena Poliandri, Polisi: Bukan karena Bersuami Dua

Peran 6 Tersangka

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima orang menjadi tersangka pembunuhan dan satu tersangka menjadi tersangka karena menghalangi penyelidikan.

"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan