Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Dua pelaku bullying terhadap siswa SMP di Cilacap telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Istimewa via Tribun Banyumas
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar menjenguk kelima anak yang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023) sore. Polresta Cilacap menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perudungan siswa SMP di Cilacap. 

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

"Jadi kakaknya ini menengarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya."

"Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Arif.

Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Dibully Temannya Enggan Rawat Inap, RSUD Majenang Lakukan Negosiasi

Arif menjelaskan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banyumas/Pingky Setiyo Anggraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved