Warga Kabupaten Malang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Menawarkan Korban Tumpangan
Setelah kejadian, tersangka langsung kabur, kami indikasi ia kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah dan diamankan setelah kabur 1,5 tahun
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mencabuli perempuan yang baru dikenalnya.
Modusnya dengan menawari korban tumpangan.
Kejadian ini sudah berlangsung sejak 26 Maret 2022. Namun, tersangka baru diamankan pada 12 September 2023.
Peristiwa ini diketahui usai korban berinisial YAH (26) warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan melaporkan ke Polsek Singosari, pada 27 Maret 2022.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, usai menerima laporan pihak kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.Warfg
"Setelah kejadian, tersangka langsung kabur, kami indikasi ia kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Blora Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya 3 Bocah Laki-laki
Kemudian 1,5 tahun lamanya tersangka baru kami amankan di dekat rumahnya," ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan kronologi kejadian bermula dari korban yang bekerja di wilayah Singosari dan baru pulang bekerja sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika menunggu angkutan di wilayah Karanglo, Kecamaran Singosari, tiba-tiba korban dihampiri oleh tersangka bersama saksi Muhammad Devi mengendarai pikap yang mengangkut sayuran.
"Tersangka saat itu menawarkan tumpangan ke korban untuk diantar pulang ke Pasuruan setelah mengantarkan pikap.
Kemudian, tersangka kembali ke korban dengan mengendarai motor," jelasnya.
Korban menerima tawaran tersangka.
Selanjutnya, tersangka membonceng korban menuju ke rumah.
Namun tersangka justru mengendarai motor mengarah ke jalan yang tidak semestinya dilalui.
Sumber: Tribun Jatim.com
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dianiaya Tetangga, Rumah Pelaku Diamuk Warga |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gelar Karnaval Sound Horeg, Kades di Malang Minta Warganya Mengungsi, Sebut Sudah Tradisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.