Relokasi di Pulau Rempang
Perkembangan Baru Seputar Polemik di Pulau Rempang: Kejagung Terima Aduan hingga 15 Rekomendasi MUI
Kejaksaan Agung menerima laporan dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) soal dugaan korupsi
"Ratas, ratas ya. Nanti kita lihat. Setelah rapat saya kasih keterangan pers," katanya.
MUI Terbitkan 15 Rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan rekomendasi atas kasus di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Ada 15 rekomendasi dalam tausyiah MUI terkait rencana pembangunan Rempang Eco Park.
Tausiyah yang ditandatangan Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan ini pada Selasa (26/9/2023).
"Ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaik-baiknya dengan mengacu kepada kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat, konstitusi dan peraturan serta kearifan lokal," ujar Buya Amirsyah.
Berikut rekomendasinya:
1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023. Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat dimana lokasi pembangunan dilakukan
2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat maka hal itu menunjukkan bahwa ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah. Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah dimana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya.
3. Terkait dengan pertanahan ini, pemerintah wajib: memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah, mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan
4. MUI mengajak semua pihak agar pelaksanaan investasi yang berdampak pada relokasi pemukiman penduduk harus menjamin terlaksananya amanat konstitusi yang melindungi hajat hidup dan hak asasi manusia serta kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga dapat menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat
5. MUI mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan musyawarah, menghindari kekerasan, menjamin tegaknya nilai-nilai kemanusiaan.
6. Konsepsi tujuan pemerintah yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
7. Konstitusi kita juga mengatur penguasaan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
8. Oleh karena itu, rencana pembangunan di Rempang Eco-City wajib menjamin adanya pengakuan dan penghormatan atas masyarakat hukum adat Rempang beserta hak-hak tradisionalnya terutama keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang.
9. Warga Pulau Rempang yang mendiami dan menguasai tanah secara fisik di sana sudah 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut bahkan secara turun temurun dengan hukum adat beserta hak-haknya tersebut harus juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 24 ayat (2).
Sumber: Tribun Banten
Relokasi di Pulau Rempang
Polisi Sebut Ada yang Memancing Warga Rempang Sehingga Terjadi Bentrok |
---|
Konflik di Pulau Rempang, PT MEG Pastikan Lahan yang Ditempati Sudah Diserahkan Warga |
---|
Soal Konflik di Pulau Rempang, Komnas HAM: Intimidasi Terhadap Masyarakat harus Ditindak Tegas |
---|
Warga Rempang Kembali Alami Kekerasan, DPR Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut |
---|
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat Rempang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.