Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Deretan Selebgram yang Diringkus karena Promosikan Judi Online, Terbaru di Solo

Berikut ini deretan selebgram yang diringkus Polri karena promosikan judi online di media sosial

Freepik
ilustrasi judi Online - Berikut ini deretan selebgram yang diringkus Polri karena promosikan judi online di media sosial 

TRIBUNNEWS.COM - Polri nampaknya serius untuk meringkus mereka yang promosikan judi online.

Banyak dari selebgram yang terancam pidana karena promosikan judi online di Instagram.

Terbaru ini, ada dua selebgram asal Solo dan Boyolali, Jawa Tengah, yang diringkus Satreskim Polresta Solo.

Keduanya berinisial PWU (26) dan ANP (19).

Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

ANP melakukan promosi judi online di akun Instagram @avrilla.anggi.

Sedangkan PWU merupakan warga Banjarsari, Solo yang promosi judi online Wakanda33 di akun Instagram @putriwst.

PWU mengaku, ia justru menawarkan diri untuk mempromosikan situs judi online.

Mengutip TribunSolo.com, ia melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.

Baca juga: Selebgram di Solo Diringkus karena Promosikan Judi Online, Tawarkan Diri hingga Digaji Rp600 Ribu

Selebgram Solivina Nadzila Diringkus

Pada pertengahan Agustus 2023 lalu, ada juga selebgram asal Kabupaten Bandung, Solivia Nadzila yang diringkus dengan kasus yang sama.

Solivina Nadzila juga pada pertengahan Agustus lalu diamankan jajaran Polresta Bandung lantaran memasarkan akun judi online.

Mengutip TribunJabar.id, ia kerap memamerkan pose dan pakaian seksinya sembari memasarkan akun judi online melalui Instagramnya, @nnadzila_.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online tersebut berhasil diketahui pada 14 Agustus 2023.

"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Solivina Nadzila (26), selebgram asal Kabupaten Bandung, ditangkap jajaran Polresta Bandung karena promosikan situs judi online. Berikut sosoknya
Solivina Nadzila (26), selebgram asal Kabupaten Bandung, ditangkap jajaran Polresta Bandung karena promosikan situs judi online. Berikut sosoknya (Kolase Tribunnews.com: TribunJabar.id, Instagram @nnadzila_)

Baca juga: Selebgram Asal Solo dan Boyolali Dijanjikan Bayaran Rp600 Ribu dan Rp1,6 Juta Promosikan Judi Online

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved