Polisi Mulai Bidik Istri Pengelola Panti Asuhan Medan Jadi Tersangka Baru Ngemis Online di TikTok
Bantah suaminya eksploitasi anak dengan ngemis online, istri pengelola panti asuhan di Medan tetap berpeluang jadi tersangka, susul sang suami.
Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.
Untuk istri tersangka, masih diperiksa.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta."
Zamaneuli Bantah Ngemis Online di Tiktok
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi.
Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.
Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan yang ditangkap polisi karena ngemis gift di TikTok sempat meminta maaf, tapi tidak mengaku.
Saat diwawancarai, suami dari pemilik panti asuhan bernama Meliana Waruwu itu beralasan tidak ada niat untuk memanfaatkan para anak yatim.
Kata Zamanueli, dia tidak tahu bahwa bayi dibawah usia enam bulan tidak boleh diberi bubur, melainkan diberi susu.
"Saya minta maaf. Saya bukan ngemis gift," kata Zamanueli, Selasa (19/9/2023).
Ia mengatakan, dirinya mengadakan live TikTok di malam hari hanya karena ingin menyapa para pengikutnya di media sosial.
Soal tudingan dia memanfaatkan anak panti asuhan, kembali dibantah Zamanueli.
Baca juga: Sosok ZZ, Pengelola Panti Asuhan Tersangka Eksploitasi Anak, Lakukan Live TikTok saat Bayi Menangis
Bantah Siksa Bayi
Dia pun membantah soal tudingan menyiksa bayi.
Katanya, ia memberi makan bubur ke bayi yang ternyata berusia empat bulan itu dicampur dengan susu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.