Polisi Mulai Bidik Istri Pengelola Panti Asuhan Medan Jadi Tersangka Baru Ngemis Online di TikTok
Bantah suaminya eksploitasi anak dengan ngemis online, istri pengelola panti asuhan di Medan tetap berpeluang jadi tersangka, susul sang suami.
"Terus terang saya tidak tahu adanya aturan Mpasi. Yang saya pikirkan saat live, bagaimana cara menenangkan anak asuh saya malam itu," terangnya.
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.
Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan Zamaneuli.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang- Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunSumsel)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.