Kamis, 2 Oktober 2025

Pelaku Pembuang Jasad Bayi Kembar Ternyata Driver, Awalnya Pacar Minta Makamkan Bayi Usai Dilahirkan

Karena malu melahirkan anak di luar nikah, EW meminta kekasihnya untuk menguburkan bayi kembar itu. Namun bayi malang itu malah dibuang ke sungai.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SW, pelaku pembuang bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman Senin (18/9/2023). Karena malu melahirkan anak di luar nikah, EW meminta kekasihnya untuk menguburkan bayi kembar itu. Namun bayi malang itu malah dibuang ke sungai. 

Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.

"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.

Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah.

SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA Kasus Bayi Kembar Dibuang di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved