Senin, 6 Oktober 2025

Pria di Kolaka Aniaya Istri Usai Dimintai Uang untuk Beli Makanan

Pria di Kolaka menganiaya istrinya setelah sang istri meminta uang untuk beli makanan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Pria berinisial A (33), warga Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istrinya, HY alias A (28), Senin (11/9/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - Pria berinisial A (33), warga Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istrinya, HY alias A (28), Senin (11/9/2023) dini hari.

Menurut keterangan polisi, pelaku A tiba-tiba datang ke rumah dalam keadaan marah-marah.

Saat itu, istrinya HY tengah tertidur di dalam kos.

Ketika terbangun dari tidurnya, HY meminta uang kepada suaminya A untuk membeli makanan.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Bekasi: Korban Ternyata Pernah Lapor Tindak KDRT, Sempat Kabur dari Rumah

Namun permintaan HY tersebut ditolak A.

Keduanya pun terlibat cekcok.

HY lalu meminta kepada suaminya itu untuk dibelikan makanan.

Dia juga berusaha kembali meminta diantar oleh suaminya untuk membeli makanan.

A pun bersedia mengantarkan istrinya itu.

Namun tak disangka saat hendak menaiki motor, HY justru dipukuli.

Kepala Tim Resmob Polres Kolaka Aipda Rudi Suhendra menyebutkan peristiwa itu terjadi di Jalan Kamboja, Kelurahan Sea, Kabupaten Kolaka, Sultra pukul 01.00 Wita.

Akibat kejadian tersebut istrinya tak terima dan mengadukan penganiayaan terhadap ke Polres Kolaka.

Aipda Rudi Suhendra menambahkan pelaku diamankan dan terancam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Fakta-fakta Suami Habisi Istri di Semarang: Sempat Cekcok dengan Tetangga hingga Kerap Lakukan KDRT

Tak lama usai mendapatkan laporan dari korban, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka akhirnya meringkus A, Senin (11/9/2023).

A diamankan saat sedang beristirahat di rumah keluarganya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sultra, sekira pukul 14.30 Wita.

Pelaku pun telah mengakui jika melakukan KDRT kepada istrinya HY alias A.

Pria di Kolaka Aniaya Istri
Pria berinisial A (33), warga Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istrinyam HY alias A (28), Senin (11/9/2023) dini hari.

"Dari keterangan pelaku mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya A," kata Kepala Tim Resmob Polres Kolaka Aipda Rudi Suhendra, Selasa (12/9/2023).

Aipda Rudi menyebut dugaan sementara KDRT dilakukan karena tak terima sang istri meminta uang.

"Dugaan sementara pelaku tidak terima dimintain uang dan dimintai mengantar hingga terjadilah penganiayaan," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut pelaku diamankan di Polres Kolaka.

A terancam pasal 351 KUHP ayat 1 dengan bunyi (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Suami Aniaya Istri di Kolaka Sulawesi Tenggara, Pelaku Tetiba Pulang Marah-marah

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved