Senin, 6 Oktober 2025

Jadi Tersangka Kebakaran di Bromo, Manager WO Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 M

Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.

Editor: Erik S
Tangkap layar video
Enam pengunjung di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih santai gelar prewedding meski api berkobar di belakang mereka, akibat nyala flare, 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO-AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang tersangka kasus kebakaran kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur terancam penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.

AWEW manajer atau penanggungjawab wedding organizer (WO) yang melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana, Gunung Bromo.

Baca juga: Kebakaran Lahan Akibat Flare di Bromo, KLHK Ingatkan Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara

AWEW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.

Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).

Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, mulanya titik awal kebakaran terjadi di Blok Bantengan, Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Namun, api meluas sampai Blok Watu Gede, Blok Jantur, kawasaan wisata B29 atau yang dikenal dengan negeri di atas awan dan kawasan wisata P30 Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Foto Prewedding di Bromo Picu Kebakaran, Roy Suryo: Kalau Hanya Background Asap Bisa Pakai Photoshop

Kebakaran saat itu diduga dipicu gesekan ranting pohon kering yang memantik api.

"Angin yang cukup kencang, juga karena kondisi vegetasi sangat kering di musim kemarau ini," katanya, Kamis (31/8/2023).

Kebakaran tersebut dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan peristiwa kebakaran bermula saat enam pengunjung menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies blok Padang Savana.

Dalam kegiatan itu terdapat sesi foto menggunakan flare asap.

"Ada 5 flare asap yang digunakan untuk sesi foto prewedding," katanya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Saat Prewedding, Manager WO Ditetapkan Tersangka

Wisnu melanjutkan, saat sesi foto berlangsung, rupanya hanya empat flare yang bisa menyala.

Sedangkan satu flare gagal dinyalakan dan timbul letupan.

"Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare," jelasnya.

Pihak kepolisian mendapat laporan kebakaran kawasan Gunung Bromo pada pukul 11.30 WIB.

Usai mendapat laporan, Personel Polsek Sukapura lantas diterjunkan ke lokasi.

"Petugas sudah mendapati Padang Savana sudah terbakar hebat. Saat ini, personel kami, TNBTS, masyarakat Tengger, relawan, dan sejumlah instansi lain masih berjibaku memadamkan api. Meski angin berhembus kencang semoga kebakaran tak makin meluas," ujarnya.

"Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama," imbuhnya.

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1, Didit Sulistyo menyayangkan tindakan enam pengunjung itu.

Baca juga: Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Saat Prewedding, Manager WO Ditetapkan Tersangka

Sebab, tindakan mereka merugikan atau merusak kawasan konservasi.

"Api sudah menjalar luas sampai ke titik yang jalannya terjal dan sulit dilalui. Untuk luasan area yang terbakar saat ini sudah mencapai 50 hektare. Semoga tidak meluas. Terkait kerugian belum bisa kami taksir. Kami fokus pemadaman," jelasnya.

Penulis: Ignatia

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Karma Setimpal Kru Prewedding dan Pengantin Penyebab 50 Hektar Area Bromo Terbakar, Denda Rp 1,5 M

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved