Jumat, 3 Oktober 2025

Pelatih Taekwondo Donny Susanto Dituntut 14 Tahun Penjara, Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Pelatih taekwondo di Solo bernama Donny Susanto dituntut 14 tahun penjara. Donnya terlibat kasus pencabulan murid yang masih di bawah umur.

Editor: Abdul Muhaimin
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra, YouTube
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. Kini Ketua Pengkot Taekwondo Solo 2023 Brillian Noktiluca Priliko ikut diperiksa sebagai saksi 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto menjalani sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/8/2023).

Pelatih taekwondo ini dituntut 14 tahun penjara karena mencabuli murid yang masih di bawah umur.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilaksanakan.

Untuk sidang terakhir dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah itu akan dilaksanakan pada 13 September 2023 mendatang.

"Putusan tanggal 13 September 2023," pungkas Bambang.

Baca juga: Petani Jadi Tersangka Pencabulan 11 Anak di Bawah Umur di Pinrang, Dilakukan Hampir 3 Tahun

Sementara itu, penasihat hukum korban, Widhi Wicaksono menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman lebih berat.

Itu agar menjadi pelajaran bagi terdakwa.

Meski demikian, pihak tetap menyerahkan keputusan kepada jaksa dan majelis hakim

"Kita serahkan semua ke jaksa dan majelis hakim," ucap dia.

"Tapi selanjutnya dia harus mendapatkan pelajaran, mendapatkan hukuman," tambahnya.

Namun demikian, Widhi menjelaskan bahwa pihak korban tidak menargetkan terdakwa harus divonis berapa lama.

"Kita tidak menargetkan angka berapa tapi yang jelas bahwa pesan yang kita kasih ke penegak hukum harus jelas bahwa korbannya banyak dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," sambung Widhi.

Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak

Sementara itu saat ditanya terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dalam sidang hari ini, Widhi menjelaskan hal tersebut sah-sah saja lantaran memang telah menjadi hak bagi terdakwa.

Meski demikian semua alasan dari pihak terdakwa yang dituangkan dalam pledoi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah tidak terpengaruh dan tetap menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Hal itu tidak lain karena menurut Widhi, perbuatan Donny Santoso telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved