Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
Bukannya menata hidupnya lebih baik, Ade Wari (58) malah melakukan kejahatan yang sama hingga kembali berurusan dengan polisi.
TRIBUNNNEWS.COM - Ade Wari, kakek berusia 58 tahun yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak, ternyata seorang residivis kasus yang sama.
Tiga tahun lalu ia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Namun, bukannya menata hidupnya lebih baik, ia malah melakukan kejahatan yang sama hingga kembali berurusan dengan polisi.
Ada lima anak anak melapor ke polisi. Usia mereka 7 hingga 12 tahun.
"Korban ini merupakan tetangganya, " kata Kapolres Karawang Jawa Barat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seperti dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Menjadi Pelaku Pembakaran Sel Tahanan Mapolsek Gantarang Bulukumba
Menurut Wirdhanto, modus Ade Wari masih sama seperti sebelumnya.
Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan mereka uang, permen, dan buku.
Kejahatan Ade wari terbongkar setelah korban mengadu ke orang tua mereka.
Kemudian si orang tua meneruskan aduan anak mereka dengan melapor ke pihak berwajib.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya," lanjut Wirdhanto.
"Tersangka kami tangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," katanya.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mencari target korban berkeliling kampung. Ia mencari tempat anak-anak perempuan bermain.
Wari melampiaskan nafsu bejadnya di sejumlah tempat. Bukan hanya tempat bermain dan rumahnya sendiri.
Ia juga melakukan aksinya tersebut di kediaman korban. Tentu saja saat kejadian orang tua korban tidak ada di rumah.
Ade Wari dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sumber: Warta Kota
Sosok Aktor Utama Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Residivis, Janjikan Rp100 Juta ke Temannya |
![]() |
---|
Sumur Baru PHE ONWJ di Lepas Pantai Karawang Produksi 2.635 Barel Minyak |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Anak vs Ibu di Karawang: Kuasa Hukum Kusumayati Tanggapi Permintaan Stephanie ke Pihak Kejati |
![]() |
---|
Idris Sandiya Dorong Kader Nasdem di Karawang Bersinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.