Jumat, 3 Oktober 2025

Pelatih Taekwondo Donny Susanto Dituntut 14 Tahun Penjara, Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Pelatih taekwondo di Solo bernama Donny Susanto dituntut 14 tahun penjara. Donnya terlibat kasus pencabulan murid yang masih di bawah umur.

Editor: Abdul Muhaimin
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra, YouTube
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. Kini Ketua Pengkot Taekwondo Solo 2023 Brillian Noktiluca Priliko ikut diperiksa sebagai saksi 

"Memang pledoi yang menjadi hak sepenuhnya dari terdakwa kenapa dia melakukan seperti itu apa alasannya," ucap dia.

"Tetapi prinsipnya kami menyampaikan kepada penegak hukum pada jaksa pada Hakim agar dia dihukum seberat-beratnya karena korbannya banyak dan menimbulkan trauma pada korban," imbuhnya.

Sebagai informasi, atas kasus yang menjeratnya, Donny Susanto didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban: Harus Mendapat Pelajaran

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved