Bidan di Ogan Ilir Sumsel Dilaporkan Usai Bayi yang Disuntik Meninggal, Ini Penjelasan Orangtua
Dinkes menduga bayi tersebut dikasih makanan pisang sehingga menyebabkan bayi sesak napas.
Kesedihan teramat dalam pun dialami Asiah, suami dan ketiga anaknya.
Setelah pemakaman putranya, Asiah meminta pertanggungjawaban bidan tersebut, namun jawaban yang didapatkan mengecewakan.
"Kata bidan, anak saya itu makanannya salah. Padahal baru umur dua hari, cuma minum ASI," ujar Asiah.
Keluarga pun mencoba bersabar dan menunggu itikad baik bidan bertanggung jawab.
Namun hampir dua pekan setelah meninggalnya Agustus, bidan tak kunjung menunjukkan itikad baik.
Keluarga Asiah pun memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan bidan tersebut ke pihak berwajib.
Baca juga: HEBOH Penemuan Mayat Bayi Terapung di Kolam Galian C Timika, Diduga Baru Dilahirkan
"Kami lapor Polres Ogan Ilir. Kami tidak terima anak kami disuntik mati seperti itu," kata Asiah.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Abdul Haris mengatakan laporan Asiah dan suaminya sudah diterima Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Laporan sudah diterima oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir. Tindaklanjutnya di sana," kata Haris.
Penjelasan Dinkes
Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir memastikan apa yang dilakukan bidan terhadap bayi tersebut sudah sesuai prosedur.
Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengtaka bidan YE melakukan screening Hipotiroid Kongenital (SHK) terhadap bayi tersebut.
SHK kata dia merupakan program dari Kemenkes RI yang dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Menurut Hendra, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan harus dilakukan kepada semua bayi baru lahir.
Baca juga: RS Sentosa Minta Kasus Bayi Tertukar Diselesaikan Secara Damai, Janjikan Beasiswa untuk Bayi
"SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita," jelas Hendra.
Pada pelaksanaanya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua minggu.
Sumber: Sriwijaya Post
Penjelasan Kuasa Hukum Suami Mpok Alpa soal Aji Darmaji yang Ajukan Perwalian Anak |
![]() |
---|
Aji Darmaji Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Keluarga Mpok Alpa soal Warisan: Miskom Aja |
![]() |
---|
Aji Darmaji dan Keluarga Mpok Alpa Berdamai usai Kisruh Masalah Perwalian Anak hingga Warisan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Besok Jumat, 19 September 2025: Siang Cerah, Malam Hujan |
![]() |
---|
Keluarga Mpok Alpa Tunggu Itikad Baik dari Aji Darmaji usai Ajukan Perwalian Anak, Singgung Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.