Selasa, 7 Oktober 2025

Jualan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Muda di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun

Kepada polisi, kedua ibu muda yang berkulit sawo matang ini mengaku membeli barang haram tersebut secara online dari orang tak dikenal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Jualan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Muda di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun
istimewa
ILustrasi ekstasi - Wanita berinisial  WA (23) dan EN (33) diamankan polisi karena menjadi pengendar narkoba jenis ekstasi dan sabu

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wanita berinisial  WA (23) dan EN (33) diamankan polisi karena menjadi pengendar narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Kedua ibu muda itu berjualan narkoba di tempat hiburan malam di Kota Bandung. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 46 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 0,30 gram.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, keduanya mengedarkan ekstasi secara acak di sejumlah tempat hiburan malam.

"Modusnya, kepada para pengguna narkotika di tempat hiburan malam, mereka ini sudah bekerja enam kali dan perbutirnya ini mendapat keuntungan Rp 100 ribu," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Penangkapan Selebgram Wanita di Palembang, Warga Sebut Suaminya Pemain Narkoba dan Telah Ditahan

 Kepada polisi, kedua ibu muda yang berkulit sawo matang ini mengaku membeli barang haram tersebut secara online dari orang tak dikenal. 

"Kedua pelaku ini ngakunya baru sebulan bekerja dan pengakuannya ini ambil dari online, kita akan dalami jika ada tersangka lain," katanya. 

Dua ibu muda berinisial WA (23) dan EN (33) jadi pengendar narkoba jenis ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Dua ibu muda berinisial WA (23) dan EN (33) jadi pengendar narkoba jenis ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam di Kota Bandung. (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)

Akibat perbuatannya, kedua ibu rumah tangga ini disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Dua Ibu Muda di Bandung Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Begini Pengakuannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved