Kamis, 2 Oktober 2025

Kericuhan di Dago Bandung, Polisi Diduga Pakai Kekerasan, Warga Tuntut Kapolrestabes Bandung Dicopot

Pasca kericuhan di kawasan Dago, warga meminta Kapolrestabes Bandung dicopot. Aparat kepolisian dianggap telah menggunakan kekerasan ke warga.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Petugas tengah melakukan pembubaran massa yang tengah melakukan penutupan jalan atau pemblokiran jalan Dago, tepatnya di terminal Dago, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Senin (14/8/2023) dan (Kanan) Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono. Berikut fakta-fakta kericuhan warga dengan polisi di Dago Bandung. 

Aksi blokade jalan digelar pada Senin (14/8/2023) mulai pukul 21.00 WIB di sepanjang jalan raya Ir H Djuanda sekitar Terminal Dago hingga SPBU Dago Atas.

Aparat kepolisian mencoba membubarkan warga secara paksa dengan menembakkan gas air mata.

Tembakan gas air mata yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB membuat situasi semakin ricuh.

Baca juga: Minta Kepala Desa Dibebaskan, Unjuk Rasa Warga di Kejaksaan Negeri Jember Berakhir Ricuh

Warga melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian.

Setelah melakukan penyekatan dan membuat barikade tebal, warga dapat dipukul mundur dan aksi blokade jalan dibubarkan.

Penyebab kericuhan warga dengan aparat kepolisian diduga lantaran laporan warga tidak segera diproses.

Seorang warga Dago Elos, Rizkia Puspania menjelaskan ada warga Dago Atas yang membuat laporan kasus penipuan ke Polrestabes Bandung.

Warga tersebut telah datang di Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) pukul 10.20 WIB, namun laporan baru diproses pukul 11.45 WIB.

Sebanyak empat warga yang melapor merupakan korban penipuan dan didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Satpol PP Sulsel Ricuh saat Pertandingan Bulutangkis, Identitas Pelaku Telah Dikantongi Kasatpol PP

"Kita ingin laporan terkait dugaan pemalsuan data dan penipuan dari keluarga Muller yang mengaku keturunan Ratu Wilhelmina dan menguasai tanah di wilayah Dago dengan surat eigendom verponding atau hak milik terhadap suatu tanah," ungkapnya, Senin.

Kemudian pada pukul 19.30 WIB laporan kasus penipuan diperiksa polisi, tapi tidak dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP).

Petugas kepolian menolak laporan tersebut dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga.

"Laporan kami ditolak polisi, padahal semua data-data, bukti-bukti sudah tercantum, alasannya karena bukti tidak cukup."

"Alasan lainnya, ingin ada salah satu pelapor yang memiliki sertifikat tanah. Itu kan konyol, kalau mau bilang dari siang, kita sudah delapan jam," tuturnya.

Lantaran laporan kasus penipuan ditolak, warga meminta petugas kepolisian menemui mereka secara langsung dan menjelaskan alasan laporan ditolak.

Baca juga: Satpol PP Ricuh di Kantur Gubernur Sulawesi Selatan Setelah Pertandingan Bulutangkis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved