Minggu, 5 Oktober 2025

Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis

Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka RH (22) kasus bendera merah putih dikalungkan ke anjing.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan penetapan tersangka RH (22), karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

RH jadi tersangka karena mengalungkan bendera merah putih ke anjing.

Baca juga: Fakta Viral Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Jadi Tersangka hingga Dibela Hotman Paris

Bagaimana tanggaan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro?

"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).

Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak ini berujar, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.

"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," paparnya.

Selain itu dikatakan Kasat Reskrim, 4 orang saksi termasuk pelapor, sudah diperiksa.

Lanjut Firman, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.

Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.

Kritik Hotman Paris

RH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pria asal Jakarta yang menjabat Wakil Kepala Tata Usaha di perusahan kelapa sawit tersebut, dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved