Minggu, 5 Oktober 2025

Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Robert Herison dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Editor: Willem Jonata
Tangkapan layar YouTube Was Was
Komentar Hotman Paris saat Razman Nasution ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Robert disebut tak bersedia ketika diminta melepaskan bendera dari leher anjing.

Hal itulah yang kemudian menjadi perdebatan hingga videonya viral di media sosial.

Kronologi

Video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

RH atau Robert Herison yang belakangan diketahui sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.

Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan. RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.

Kendati sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini. RH pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lalu melihat seekor anjing.

RH lantas memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.

Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.

Profil Robert Herison

Robert Herison berusia 22 tahun. Asalnya dari Jakarta.

Ia menjabat Wakil Kepala Tata Usaha perusahaan sawit PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) yang berkantor Riau.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Karyawan di Riau Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved