Selasa, 30 September 2025

Bandingnya Ditolak, Bripka S Oknum Polres Pasangkayu Dipecat terkait Kasus Perselingkuhan

Bripka S dilaporkan istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasangkayu.

Editor: Dewi Agustina
KompasTV
Ilustrasi perselingkuhan oknum polisi - Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menolak banding yang diajukan oleh anggota Polres Pasangkayu, Bripka S terkait kasus perselingkuhan. Dengan demikian Bripka S tetap dipecat dari kepolisian alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polres Pasangkayu tersebut.

"Yang berangkutan sudah dapat putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Polres Pasangkayu tanggal 2 Agustus kemaren," kata Budi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menyatakan, PTDH di Polres Pasangkayu itu atas kasus narkoba.

Namun setelah di-PTDH, Bripka S mengajukan banding di Propam Polda Sulbar.

"Dia (S) ini sudah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan di lapas. Yang jelas kemarin itu PTDH kasus narkoba," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Bripka S Anggota Polres Pasangkayu Tetap Dipecat Perkara Narkoba dan Perselingkuhan, Banding Ditolak

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan