Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Diminta Ambil Alih Ponpes Al Zaytun : Selamatkan Santri!

KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase foto Tribunnews.com/Handhika Rahman/TribunJabar
Kolase foto Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun dan Pagar berduri yang mengeliling Ponpes Al Zaytun Indramayu, Sabtu (29/7/2023). 

Seperti diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.

Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pemerintah Didesak Segera Ambil Alih Al Zaytun, Selamatkan Santri dari Ajaran Sesat Panji Gumilang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved