Senin, 29 September 2025

Jam Malam Bagi Pelajar di Garut Diberlakukan, Berkeliaran di Atas Jam 23.00 WIB akan Ditangkap

Selain yang berkeliaran di jalan, pelajar yang kedapatan main game di warung internet lewat batas jam malam akan ikut diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
HO
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky - Polres Garut telah resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut Jawa Barat. Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kenakalan remaja 

Kapolres akan menyempurnakan teknis peraturan tentang jam malam tersebut.

"Kami akan bekerjasama dengan Kodim, Pemkab, dan instansi lainnya.

Ini semua guna terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di Garut," ujarnya.

Ia memastikan, pemberlakuan jam malam bagi pelajar ini bukan untuk membatasi kebebasan pelajar.

"Tapi lebih sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak menjadi korban kejahatan atau pelaku kejahatan. Kami ingin anak-anak di Garut tersandung hukum lantaran salah pergaulan," ujarnya. 

Baca juga: Redam Amukan Massa, Pemerintah Prancis Terapkan Jam Malam hingga Kerahkan 40.000 Polisi

Jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut yang mulai diberlakukan oleh Polres Garut terus menuai respons positif.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya berharap program tersebut juga melibatkan para ahli.

"Karena sentuhan terhadap anak berbeda dengan sentuhan kepada orang dewasa. Ini yang harus diperhatikan," ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, saat dihubungi, Minggu (30/7).

Program jam malam bagi pelajar, menurutnya, perlu diimbangi dengan pola asuh yang baik terhadap anak dengan melibatkan banyak pihak.

"Semua harus menangani permasalahan ini, mulai dari pemerintah daerah, KPAI, orang tua, dan unsur lainnya. Jadi tidak hanya ditangani oleh polisi," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jam Malam Pelajar di Garut Sudah Diberlakukan, Keluyuran di Jalan Maupun di Warnet Akan Ditangkap

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan