Jumat, 3 Oktober 2025

Status Kepegawaian Eks Direktur RSUD Dok II Jayapura Anton Tony Mote Sudah Kembali ke Provinsi Papua

BKN sudah membatalkan surat mutasi Anton Mote yang sebelumnya di Provinsi Papua Tengah dan sekarang dikembalikan ke Provinsi Papua.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Istimewa
Mantan Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Anton Toni Mote 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status kepegawaian eks Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Anton Toni Mote yang sebelumnya diketahui terdaftar di lingkup Provinsi Papua Tengah kini sudah dikembalikan ke Provinsi Papua.

Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah membatalkan surat mutasi Anton Mote yang sebelumnya di Provinsi Papua Tengah dan sekarang dikembalikan ke Provinsi Papua.

Baca juga: Forum ASN Provinsi Papua Desak KASN Kembalikan Jabatan Anton Tony Mote di RSUD Dok II Jayapura

Melalui laman MySAPK BKN, sebuah aplikasi berbasis teknologi untuk PNS yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database nasional untuk informasi profile PNS, Anton Mote sudah tercatat kembali sebagai ASN di lingkup provinsi Papua.

"Kami sudah chek ke aplikasinya dan sudah terdaftar di situ lengkap dengan jabatan yang tertulis sebagai Direktur Rumah Sakit Dok II Jayapura, eselon II.b," ungkap Anton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Menurut dia hal ini penting ditegaskan  terutama untuk KASN yang akan segera mengeluarkan rekomendasi terkait aduan dia mengenai pemberhentiannya sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura.

"Artinya dengan status yang jelas bahwa saya di bawah instansi induk Provinsi Papua maka KASN harus segera mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan saya pada jabatan semula. Saya ini korban dari upaya sekelompok orang yang mengangkangi aturan agar bisa duduk sebagai Direktur Rumah Sakit," tegas Anton.

Dia berharap agar KASN tidak perlu menunggu waktu lama untuk segera mengeluarkan rekomendasi karena permasalahannya sudah terang-benderang.

"Dari hasil pertemuan terakhir setahu saya sudah ada kesepakatan mengenai posisi permasalahan saya ini. Harap KASN segera keluarkan rekomendasi untuk kembalikan saya pada jabatan semula. Jangan juga tunggu PTUN karena obyek nya berbeda. Di TUN saya gugat SK PLH Gubernur bukan rekomendasi KASN," lanjutnya.

Terpisah Komisi Aparatur Sipil Negara mengaku sudah menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan dr. Anton Toni Mote terkait jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura yang beberapa waktu lalu jadi polemik karena diduga 'diambil' secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pihak tertentu.

Diduga proses pemberhentian dr. Anton Mote dari jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura dilakukan dengan cara-cara kotor, melanggar aturan dan sarat muatan politik.

Baca juga: 6 Warga Kabupaten Puncak Papua Tengah Meninggal Dunia Akibat Kekeringan

"Yang pasti kami sudah proses melalui rapat internal KASN dengan para pihak Minggu lalu, ada BKN juga. Dan sekarang kami sedang berproses dengan verifikasi ke Pemrov Papua juga agar duduk soalnya jadi jelas dan keputusan yang dikeluarkan juga tepat," ungkap Komisioner KASN Agustinus Fathem kepada wartawan, Jumat (28/7).

Dia menyebut rekomendasi KASN bisa saja mengembalikan dr. Anton Mote pada jabatan semula atau setara di Provinsi Papua.

Meski demikian pihaknya masih mencermati putusan Tata Usaha Negara menyusul adanya gugatan yang dilayangkan Anton terhadap SK PLH Gubernur Papua yang memberhentikan dia dari jabatan sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura.

Intinya sudah dirapatkan dan kami sekarang sedang menunggu keputusan PTUN karena yang bersangkutan melakukan gugatan ke TUN untuk jadi rujukan kami juga nanti saat mengeluarkan rekomendasi. Jadi kita tunggu saja proses di TUN akan seperti apa," ungkap Fathem.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved