Senin, 29 September 2025

Top Rank

10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Paling Banyak di Indonesia

Berikut selengkapnya 10 provinsi dengan kasus korupsi paling banyak di Indonesia. Nomor satu Papua Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
tribunjabar.id / M Rizal Jalaludin
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi, Heni ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025). Berikut selengkapnya 10 provinsi dengan kasus korupsi paling banyak di Indonesia. Nomor satu Papua Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat kasus korupsi di setiap provinsi seluruh Indonesia.

Pemeringkatan provinsi ini berdasarkan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan.

Data tersebut tertuang dalam Buku Statistik Kriminal yang terbit pada 2024.

Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mendefinisikan korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang, baik pejabat maupun bukan, yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Sementara itu, BPS mencatat kejahatan korupsi meningkat dari 261 dari tahun 2023 menjadi 483 kasus di 2024 di seluruh Indonesia.

Posisi pertama ditempati Papua Tengah dengan 51 kasus korupsi selama 2024, disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Berikut selengkapnya 10 provinsi dengan kasus korupsi paling banyak di Indonesia:

Baca juga: 10 Provinsi dengan Akses Air Minum Layak Terendah, Kalimantan Selatan Urutan 4

1. Provinsi Papua Tengah

Kasus di 2023: - 

Kasus di 2024: 51 kasus korupsi

2. Provinsi Jawa Timur

Kasus di 2024: 15 kasus korupsi

Kasus di 2023: 27 kasus korupsi

3. Provinsi Jawa Tengah 

Kasus di 2024: 15 kasus korupsi

Kasus di 2023: 8 kasus korupsi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan