Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka
Inilah perjalanan kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Pihak keluarga menuntut keadilan terhadap kematian anaknya.
"Kami intinya meminta keadilan untuk anak saya. Nyawa ga bisa dibeli," tegas Iman.

Baca juga: Kepsek di Sukabumi Berpotensi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswanya, Korban Tenggelam saat MPLS
5. Kepala Sekolah Minta Maaf
Wawan Kuswandi, anggota keluarga korban mengatakan, pihak sekolah tempat korban bersekolah sudah mendatangi keluarga.
Pihak sekolah datang untuk mengucapkan bela sungkawa sekaligus permintaan maaf.
"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," ucapnya, kepada Tribunjabar.id, Selasa (25/07/2023).
Ia juga mengungkapkan, kepala sekolahnya langsung yang datang menemui keluarga.
"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf," ucap Wawan.
Meski telah datang dan meminta maaf, pihak keluarga menyebut proses hukum tetap berjalan.
"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tegas Wawan.
Baca juga: Makam MA Akan Dibongkar, Selidiki Kematian Siswa SMP Saat MPLS di Sukabumi
6. Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengumumkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, K, ditetapkan sebagai tersangka.
K terbukti melanggar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan MPLS hingga menyebabkan korban jiwa.
Ia melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.