Sabtu, 4 Oktober 2025

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa di Sukabumi: Meninggal saat Ikuti MPLS hingga Kepsek jadi Tersangka

Inilah perjalanan kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Kolase Tribunnews.com
Foto-foto perjalanan kasus meninggalnya MA (13), siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi yang ditemukan tewas tenggelam saat asa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS pada Minggu (23/7/2023). 

Pihak keluarga menuntut keadilan terhadap kematian anaknya.

"Kami intinya meminta keadilan untuk anak saya. Nyawa ga bisa dibeli," tegas Iman.

(Kiri) Dokter Forensik RSUD Sekarwangi, Sukabumi dr Arif Wahyono mengatakan, dalam autopsinya itu ia mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium. (Kanan) Kuburan jenazah MA korban tenggelam saat MPLS SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi.
(Kiri) Dokter Forensik RSUD Sekarwangi, Sukabumi dr Arif Wahyono mengatakan, dalam autopsinya itu ia mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium. (Kanan) Kuburan jenazah MA korban tenggelam saat MPLS SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)

Baca juga: Kepsek di Sukabumi Berpotensi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswanya, Korban Tenggelam saat MPLS

5. Kepala Sekolah Minta Maaf

Wawan Kuswandi, anggota keluarga korban mengatakan, pihak sekolah tempat korban bersekolah sudah mendatangi keluarga.

Pihak sekolah datang untuk mengucapkan bela sungkawa sekaligus permintaan maaf.

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," ucapnya, kepada Tribunjabar.id, Selasa (25/07/2023).

Ia juga mengungkapkan, kepala sekolahnya langsung yang datang menemui keluarga.

"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf," ucap Wawan.

Meski telah datang dan meminta maaf, pihak keluarga menyebut proses hukum tetap berjalan.

"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tegas Wawan.

Baca juga: Makam MA Akan Dibongkar, Selidiki Kematian Siswa SMP Saat MPLS di Sukabumi

6. Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengumumkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, K, ditetapkan sebagai tersangka.

K terbukti melanggar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan MPLS hingga menyebabkan korban jiwa.

Ia melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K antara lain saudara K tidak membuat susunan kepanitian pelaksanaan kegiatan atau MOPK."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved